SOP pendaftaran nama domain .go.id bagi instansi pemerintah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015. Proses ini memerlukan surat permohonan resmi, surat kuasa, dan KTP/KPE pengelola. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs domain.go.id untuk memastikan identitas resmi website instansi. Berikut adalah poin-poin penting dalam SOP pendaftaran nama domain: Dasar Hukum: Berpedoman pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Persyaratan Dokumen: Surat Permohonan resmi dari instansi (bertanda tangan pimpinan/kepala dinas). Surat Kuasa pengelola domain. Kartu Pegawai (KPE/KTA) pengelola. Scan KTP pengelola. Prosedur Pendaftaran: Akses situs domain.go.id. Registrasi akun instansi. Isi formulir pendaftaran domain dengan nama yang diusulkan. Unggah berkas persyaratan. Verifikasi oleh tim teknis kominfo Pengumuman resmi Diskominfo Kembali ke Pengumuman Unduh Lampiran
25 Apr 2026 Pengumuman Permohonan Subdomain Dinas OPD Dalam rangka memenuhi standar sebagai website resmi pemerintah daerah serta mendukung keterpaduan sistem informasi, disampaikan… Lihat Pengumuman
25 Apr 2026 Pengumuman Permohonan Subdomain desa.id Dalam rangka mendukung pengembangan sistem informasi dan transparansi pelayanan publik di tingkat desa, disampaikan kepada… Lihat Pengumuman