Detail Pengumuman

Permohonan Subdomain Dinas OPD

Dalam rangka memenuhi standar sebagai website resmi pemerintah daerah serta mendukung keterpaduan sistem informasi, disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bahwa setiap instansi wajib memiliki subdomain resmi dengan format:

.padanglawasutarakab.go.id

Sehubungan dengan hal tersebut, setiap OPD yang belum memiliki subdomain diharapkan segera mengajukan permohonan pembuatan subdomain kepada instansi pengelola layanan domain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Adapun persyaratan pengajuan permohonan subdomain adalah sebagai berikut:

  • Surat Permohonan Resmi yang ditandatangani oleh Kepala OPD.
  • Penunjukan Admin/Pengelola Website melalui surat tugas atau surat keputusan.
  • Profil Singkat OPD, meliputi nama instansi, alamat, kontak, dan deskripsi singkat.
  • Rencana penggunaan website, sebagai media informasi dan pelayanan publik.
Pengumuman resmi Diskominfo Kembali ke Pengumuman Unduh Lampiran
Pengumuman Lainnya

Baca Pengumuman Terkait

25 Apr 2026 Pengumuman

SOP Pendaftaran Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

SOP pendaftaran nama domain .go.id bagi instansi pemerintah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.…

Lihat Pengumuman
25 Apr 2026 Pengumuman

Permohonan Subdomain desa.id

Dalam rangka mendukung pengembangan sistem informasi dan transparansi pelayanan publik di tingkat desa, disampaikan kepada…

Lihat Pengumuman