Detail Pengumuman

Permohonan Subdomain desa.id

Dalam rangka mendukung pengembangan sistem informasi dan transparansi pelayanan publik di tingkat desa, disampaikan kepada seluruh Pemerintah Desa bahwa bagi desa yang ingin memiliki website resmi dengan menggunakan subdomain desa.id, dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Adapun persyaratan pengajuan permohonan subdomain desa.id adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan SK Perangkat Desa yang masih berlaku.
  2. Surat Permohonan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa, ditujukan kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Komunikasi dan Informatika), serta ditembuskan kepada Bupati atau Sekretariat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Surat Kuasa dari Kepala Desa atau Sekretaris Desa kepada Perangkat Desa yang ditunjuk sebagai pengelola domain desa.
Pengumuman resmi Diskominfo Kembali ke Pengumuman Unduh Lampiran
Pengumuman Lainnya

Baca Pengumuman Terkait

25 Apr 2026 Pengumuman

SOP Pendaftaran Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

SOP pendaftaran nama domain .go.id bagi instansi pemerintah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.…

Lihat Pengumuman
25 Apr 2026 Pengumuman

Permohonan Subdomain Dinas OPD

Dalam rangka memenuhi standar sebagai website resmi pemerintah daerah serta mendukung keterpaduan sistem informasi, disampaikan…

Lihat Pengumuman