Layanan Digital

Ajukan Layanan Digital Sesuai Kebutuhan Instansi

Setiap jenis layanan kini memiliki format form yang lebih spesifik agar proses verifikasi, tindak lanjut, dan penyelesaian berjalan lebih cepat dan akurat.

1 Permohonan Total permohonan layanan yang masuk ke sistem.
0 Diajukan Permohonan baru yang telah masuk ke admin.
0 Diverifikasi Permohonan yang sedang dicek kelengkapan berkasnya.
0 Diproses Permohonan yang sedang dikerjakan oleh admin teknis.
1 Selesai Permohonan yang sudah ditindaklanjuti sampai tuntas.
Form Layanan

Lengkapi Form Sesuai Jenis Permohonan

Silakan pilih jenis layanan terlebih dahulu. Field formulir akan menyesuaikan secara otomatis.

Tahap 1
Diajukan
Tahap 2
Diverifikasi
Tahap 3
Diproses
Tahap 4
Selesai

I. Data Pemohon

II. Data Email yang Diajukan

Wajib diisi. Contoh: nama@padanglawasutarakab.go.id
Maksimal 5 alamat email dalam satu permohonan. Jika hanya satu email yang diajukan, field lainnya boleh dikosongkan.

II. Data Subdomain yang Diajukan

II. Data Domain / Subdomain

III. Data Teknis Pointing

Opsional
Opsional

III. Surat Permohonan

Surat permohonan ditandatangani pejabat terkait dan ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Utara.

IV. Pernyataan Pemohon

Data dan kebutuhan yang diajukan digunakan untuk kepentingan resmi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pemohon bersedia menjaga keamanan akun, server, atau konten yang dikelola sesuai jenis layanannya.
Pemohon bersedia mengikuti seluruh kebijakan Diskominfo terkait pengelolaan layanan digital.

VI. Ketentuan

Proses pointing IP dilakukan maksimal 1-2 hari kerja setelah berkas lengkap dan valid.
Diskominfo berhak melakukan verifikasi teknis sebelum aktivasi.
Kesalahan data IP atau konfigurasi menjadi tanggung jawab pemohon.
Perubahan atau penghapusan harus diajukan kembali melalui permohonan resmi.

V. Keterangan Tambahan