Permohonan Subdomain/ Pointing
admin 14 May 2025 16 Viewer

Permohonan Subdomain/ Pointing

Untuk memenuhi syarat sebagai website resmi pemerintah, Seluruh Instansi yang berada pada lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara wajib untuk memiliki SubDomain .padanglawasutarakab.go.id.

Bagi Pemerintah Desa yang ingin membuat website resmi dapat mengajukan Permintaan Domain desa.id pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan persyaratan sebagai berikut :

  • SK Kepala Desa dan SK Perangkat Desa (masih berlaku).
  •  Surat Permohonan dari Sekdes/Kades untuk Pemerintah Pusat yang di tembuskan ke Bupati atau Sekretariat Daerah (sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku).
  •  Surat Kuasa dari Kades atau Sekdes ke Perangkat Desa sebagai pejabat pengelola domain desa.

"Berita ini dipublikasikan oleh admin pada 14 May 2025."

Diskominfo Paluta

Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan terpercaya.


© 2025 Diskominfo Paluta . All Rights Reserved.