Permohonan Subdomain/ Pointing
admin 14 May 2025 113 Viewer

Permohonan Subdomain/ Pointing

Nama domain instansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri KOMINFO RI Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

Untuk memenuhi syarat sebagai website resmi pemerintah, Seluruh Instansi yang berada pada lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara wajib untuk memiliki SubDomain .padanglawasutarakab.go.id.

I. Tahapan/alur

Perangkat Daerah (pemohon) mengajukan permohonan subdomain dan hosting kepada Kepala Dinas KOMINFO, dengan melampirkan:

  • Kode sumber/source code dan database aplikasi/website.
  • SK Kepala OPD tentang Tim Pengelola Aplikasi/Website.
  • Laporan/dokumentasi pembuatan Aplikasi/Website (sekurang-kurangnya meliputi jenis layanan, deskripsi, sasaran pengguna, spesifikasi teknis, perancangan (use case, flowchart,  kamus data dan relasi antar table/ERD, dll), input/output aplikasi, serta jika aplikasi dibuat oleh pihak ketiga/penyedia jasa maka mencantumkan juga data pihak ketiga/penyedia jasa tersebut).
  • Kepala Dinas KOMINFO memberikan disposisi kepada tim teknis internal untuk memfasilitasi.
  • Tim teknis internal melakukan analisa permohonan.
  • Jika permohonan disetujui, maka akan dibuatkan subdomain dan disediakan hosting pada datacenter untuk menampung data website atau aplikasi.
  • Dinas KOMINFO mengirimkan surat balasan kepada pemohon terkait status permohonan.

II. Lama Proses

1 - 2 hari (jika tidak termasuk proses analisa : vulnerability assessment dan penetration test).

III. Biaya

Tidak ada biaya.

"Berita ini dipublikasikan oleh admin pada 14 May 2025."

Logo Diskominfo Paluta Diskominfo Paluta

Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan terpercaya.


© 2025 Diskominfo Paluta . All Rights Reserved.