Nama domain instansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri KOMINFO RI Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Untuk memenuhi syarat sebagai website resmi pemerintah, Seluruh Instansi yang berada pada lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara wajib untuk memiliki SubDomain .padanglawasutarakab.go.id.
I. Tahapan/alur
Perangkat Daerah (pemohon) mengajukan permohonan subdomain dan hosting kepada Kepala Dinas KOMINFO, dengan melampirkan:
II. Lama Proses
1 - 2 hari (jika tidak termasuk proses analisa : vulnerability assessment dan penetration test).
III. Biaya
Tidak ada biaya.
"Berita ini dipublikasikan oleh admin pada 14 May 2025."