Penyelengaraan e-government (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) merupakan salah satu urusan pemerintahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara memandang bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas Utara dan untuk melaksanakan kewenangan tersebut diperlukan pedoman berupa pengaturannya dalam Peraturan Daerah.
"Berita ini dipublikasikan oleh admin pada 14 May 2025."